Mengulas Lebih Dalam: Bela Negara Sejarah, Dasar Hukum, dan Implementasi

 oleh: Rizky Renanda Rahadian

Sejarah

          
 
  Sejarah tentang bela negara di Indonesia berakar panjang dan jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal ini dikarenakan Indonesia yang dulu sempat mengalami penjajahan yang dilakukan oleh bangsa Eropa khususnya Belanda dan juga negara di bagian timur benua Asia yaitu Jepang. Penjajahan tersebut menyatukan seluruh masyarakat Indonesia tanpa membedakan suku, ras, adat, dan agama. Bersatu untuk memperjuangkan kemerdekaan dan terlepas dari belenggu penjajah. Seperti yang terjadi pada salah satu kota paling ikonik dan bersejarah di Indonesia, Bukittinggi, Sumatra Barat. Kota tersebut menjadi salah satu dari beberapa kota yang vital bagi pemerintahan dan tata negara baik pada masa Belanda maupun Jepang. Sebagai contoh, pada masa penjajahan Jepang, kota Bukittinggi menjadi pusat pemerintahan militer bagi wilayah Sumatera bahkan cakupannya sangat luas hingga mencapai Singapura dan Thailand. Pentingnya peran dari kota Bukittinggi juga terwujud ketika Pemerintah Indonesia memindahkan ibukota kesana dan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia pada saat Agresi Militer Belanda pasca kemerdekaan Indonesia. Berdasarkan sejarah panjang tersebut, pada tahun 2006, menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara sesuai dengan ditetapkannya kota Bukittinggi sebagai ibukota Pemerintahan Darurat Republik Indonesia pada 19 Desember 1948. Untuk menghormati jasa kota Bukittinggi dan Pemerintah Darurat Republik Indonesia, Pemerintah Indonesia juga membangun monument bela negara di daerah yang dulu menjadi basis PDRI tepatnya di daerah Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.

Landasan Hukum

            Bela Negara tidak hanya ada dalam bentuk simbolis tetapi juga memiliki landasan hukum sebagai cara untuk terus memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia untuk terus mempertahankan keutuhan dan integrasi bangsa Indonesia. Landasan Hukum dari bela negara tertuang pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 3 yang jika dijelaskan secara ringkas menyebutkan bahwa tindakan bela negara dan keikutsertaan dalam upaya pertahanan dan keamanan negara menjadi hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia. Tidak hanya itu, upaya-upaya bela negara juga kemudian diperjelas dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 pada pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib untuk ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa keikutsertaan warga negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia baik sukarela maupun wajib, dan pengabdian yang dilakukan sesuai dengan profesi yang dimiliki.

 

Implementasi Bela Negara

            Setelah mengetahui secara mendalam mengenai bela negara, maka pembahasan kita kali ini adalah tentang bagaimana kita dapat menerapkan nilai-nilai bela negara? Bela negara tidak hanya terbatas dari segi militer saja, banyak dimensi lain dari bela negara yang dapat diterapkan sebagai upaya kita dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini mencakup kehidupan sosial kita dengan teman, dan orang lain dalam lingkup kita berada terutama masyarakat luas. Dari segi ekonomi, membantu mengembangkan UMKM juga dapat menjadi salah satu upaya bela negara dengan cara membeli dan menggunakan produk buatan asli Indonesia. Bela negara merupakan salah satu hal penting dalam mempertahankan Indonesia. Semoga kedepannya kesadaran masyarakan semakin meningkat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wujud Bela Negara Ketika Pandemi Melanda

Urgensi bela negara bagi pemuda Indonesia menjelang bonus demografi

Apa Itu Bela Negara dan Peran Generasi Muda Dalam Bela Negara